Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
PROFIL
Visi dan Misi NM FIB UNAND
Visi:
Memperkuat persatuan serta menjadikan NM FIB UNAND sebagai wadah aspirasi bagi seluruh elemen mahasiswa FIB untuk tercapainya mahasiswa yang berintegritas dan tanggap terhadap problematika yang terjadi.
Misi:
- Meningkatkan koordinasi seluruh elemen NM FIB
- Menjadikan NM FIB yang lebih kontributif dalam menampung seluruh
- Menjadikan NM FIB sebagai mediator perwujudan aspirasi yang berdasarkan kepentingan
- Membangun eksternal NM FIB yang mengedepankan asas
Nama, Status, Tempat dan Kedudukan
- Nama
Organisasi ini bernama Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
disingkat dengan NM FIB UNAND.
- Status
NM FIB UNAND berstatus organisasi intrauniversiter yang merupakan kelengkapan nonstruktural Universitas Andalas.
- Tempat
Organisasi ini bersekretariat di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas kampus Limau Manis Padang.
- Kedudukan
NM FIB UNAND berkedudukan dan berkedaulatan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.
Asas, Landasan, Tujuan, dan Fungsi
- Asas
NM FIB UNAND berasaskan Pancasila.
- Landasan
NM FIB UNAND berlandaskan pada:
- Undang-undang 8 Tahun 1974 jo No. 43 Tahun 1999.
- Undang-undang 20 Tahun 2003.
- Undang-undang 12 Tahun 2012.
- Peraturan Mendikbud RI 25 Tahun 2012.
- Keputusan Mendikbud RI 47 Tahun 2013.
- Keputusan Rektor Unand No. 897/III/A Tahun
7) RKAT Universitas Andalas Tahun Anggaran 2022 Nomor : 04/LIN.I6/MWA.PTN-BH/202l tanggal l4 Desember 2021.
Tujuan
NM FIB UNAND bertujuan untuk:
- Mewujudkan kondisi kemahasiswaan yang dinamis;
- Mendukung peningkatan wawasan;
- Mendukung peningkatan kecendekiawanan; dan
- Integrasi kepribadian mahasiswa yang bermoral dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka terwujudnya Tri Dharma Perguruan
- Fungsi
NM FIB UNAND berfungsi untuk mewadahi dan menyampaikan aspirasi mahasiswa FIB.