Memperkuat persatuan serta menjadikan NM FIB UNAND sebagai wadah aspirasi bagi seluruh elemen mahasiswa FIB untuk tercapainya mahasiswa yang berintegritas dan tanggap terhadap problematika yang terjadi.
Misi:
Meningkatkan koordinasi seluruh elemen NM FIB
Menjadikan NM FIB yang lebih kontributif dalam menampung seluruh
Menjadikan NM FIB sebagai mediator perwujudan aspirasi yang berdasarkan kepentingan
Membangun eksternal NM FIB yang mengedepankan asas
Nama, Status, Tempat dan Kedudukan
Nama
Organisasi ini bernama Negara Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
disingkat dengan NM FIB UNAND.
Status
NM FIB UNAND berstatus organisasi intrauniversiter yang merupakan kelengkapan nonstruktural Universitas Andalas.
Tempat
Organisasi ini bersekretariat di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas kampus Limau Manis Padang.
Kedudukan
NM FIB UNAND berkedudukan dan berkedaulatan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.
Asas, Landasan, Tujuan, dan Fungsi
Asas
NM FIB UNAND berasaskan Pancasila.
Landasan
NM FIB UNAND berlandaskan pada:
Undang-undang 8 Tahun 1974 jo No. 43 Tahun 1999.
Undang-undang 20 Tahun 2003.
Undang-undang 12 Tahun 2012.
Peraturan Mendikbud RI 25 Tahun 2012.
Keputusan Mendikbud RI 47 Tahun 2013.
Keputusan Rektor Unand No. 897/III/A Tahun
7) RKAT Universitas Andalas Tahun Anggaran 2022 Nomor : 04/LIN.I6/MWA.PTN-BH/202l tanggal l4 Desember 2021.
Tujuan
NM FIB UNAND bertujuan untuk:
Mewujudkan kondisi kemahasiswaan yang dinamis;
Mendukung peningkatan wawasan;
Mendukung peningkatan kecendekiawanan; dan
Integrasi kepribadian mahasiswa yang bermoral dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka terwujudnya Tri Dharma Perguruan
Fungsi
NM FIB UNAND berfungsi untuk mewadahi dan menyampaikan aspirasi mahasiswa FIB.