Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF)
a. Pengertian
BPMF adalah wadah kemahasiswaan yang berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.
b. Fungsi BPMF
1. Menyalurkan aspirasi mahasiswa yang dilakukan dalam bentuk menentukan kebijaksanaan pokok, melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan yang dilaksanakan BEMF.
2. Memberikan saran untuk menumbuhkembangkan sikap mandiri, berani dan bertanggung jawab.
3. Turut serta mengembangkan dan menumbuhkan budaya dan perilaku ilmiah
c. Tugas BPMF
1. Merancang garis-garis besar haluan organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas.
2. Mengawasi, memberikan saran dan menilai kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas.
3. Mengusulkan kepada Dekan peraturan dan ketentuan yang dianggap perlu dalam bidang kemahasiswaan serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Andalas.
4. Melakukan penilaian terhadap pertanggungjawaban kegiatan BEM Fakultas pada akhir masa tugas dan menyampaikan hasil penilaian pertanggungjawaban tersebut beserta hasil kerja BPMF kepada Dekan.
d. Kepengurusan BPMF
1. Pengurus BPM terdiri dari Ketua, Ketua I, Ketua II, Ketua Komisi dan Anggota.
2. Anggota BPMF adalah perwakilan masing-masing organisasi kemahasiswaan.
3. Masa kerja kepengurusan adalah 1 (satu) tahun.
4. Seseorang yang menduduki jabatan Ketua BPMF, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
5. Ketua BPMF dipilih dari/oleh anggota BPMF.
e. Persyaratan dan Prosedur Kepengurusan BPMF
- Nama - Nama Mahasiswa Asing di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas LihatNama - Nama Mahasiswa Asing di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Lihat Persyaratan.
- Anggota BPMF adalah Hima Jurusan dan UKM
- Mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi.
- Dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.
- Mempunyai integritas kepribadian, dan kepemimpinan.
- Mempunyai indeks prestasi Kumulatif 2,50.
- Telah mengikuti penataran LKMM tingkat dasar.
- Duduk pada semester III dan maksimal pada semester VII.
b. Prosedur Pemilihan BPMF.
1. Bila sudah habis waktunya pemilihan pengurus BPMF baru dibentuk panitia pemilihan berdasarkan hasil sidang.
2. Tata cara pemilihan ditetapkan di dalam sidang BPMF.