Tentang Zona Integritas

A. Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan PermenPAN&RB RI No 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terhadap PermenPAN&RB RI No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah dan juga PermenPAN&RB No 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi di instansi pemerintah.

Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik suatu organisasi/instansi pemerintah sehingga tujuan organisasi/instansi pemerintah dapat dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien dan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap organisasi/instansi pemerintah didorong untuk dapat menerapkan pembangunan zona integritas untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Universitas Andalas sebagai salah satu organisasi/instansi pemerintah juga didorong untuk menerapkan zona integritas ini. Dengan ditunjuknya Universitas Andalas sebagai salah satu dari 14 perguruan negeri yang akan menerapkan zona integritas ini oleh Ditjen Dikti Kemendikbud, Hal ini menjadi pemacu semangat bagi Universitas Andalas untuk segera menerapkannya pembangunan zona integritas di seluruh unit kerja yang ada di Universitas Andalas.

Fakultas ilmu Budaya sebagai salah satu unit di Universitas Andalas telah ditunjuk oleh universitas sebagai pilot project pembangunan zona integritas ini. Penunjukan ini didasari oleh kinerja Fakultas ilmu Budaya yang sangat baik dimana pada tahun 2018 dan 2019 secara berturut-turut memperoleh predikat Fakultas dengan kinerja terbaik. Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat menjadikan Fakultas ilmu Budaya lebih meningkat lagi kinerjanya di masa yang akan datang sehingga Fakultas ilmu Budaya secara khusus dan Universitas Andalas secara umum dapat memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

B. Dasar Hukum

Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas sebagai berikut:

  1. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4614);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4890);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentangtentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah
  7. Keputusan Rektor No 1142/XIV/A/UNAND-2016 tentang pengangkatan tim kerja reformasi birokrasi Universitas Andalas
  8. Keputusan Rektor No 447/UN16.R/XIV/KPT/2020 tentang penetapan Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas sebagai Zona Integritas untuk mendapatkan WBK/WBBM.
  9. Keputusan Rektor No 534/UN16.R/XIII/KPT/2020 yang merupakan perubahan Keputusan Rektor No 514/UN16.R/XIII/KPT/2020 tentang pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas di Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 C. Maksud dan Tujuan

Pembangunan zona integritas di Fakultas ilmu Budaya bertujuan untuk:

  1. Tercapainya wiyalah bebas korupsi di Fakultas ilmu Budaya
  2. Tercapainya wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Fakultas ilmu Budaya
  3. Menjadi Unit yang dapat dijadilan rujukan dalam pembangunan zona Integritas

Alumni